Selasa, 26 Agustus 2025

Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Dekopin menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno. 

Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha). 

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota. 

"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," pungkas Sri Untari.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan