Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Dekopin menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha).
Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," pungkas Sri Untari.