Polisi Tembak Polisi
Ayah Bharada E: Ferdy Sambo Jantahlah, Harus Bertanggungjawab
Tidak hanya itu, Sunandag Junus Lumiu meminta Ferdy Sambo untuk tidak mengorbankan anaknya dalam kasus ini.
Editor:
Hasanudin Aco
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Pengakuan Bharada E
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2022), Bharada E menceritakan kronologi saat dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) silam.
Terlihat dengan mata berkaca-kaca, Bharada Eliezer mengakui melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Brigadir J.
Kepada Majelis Hakim, Bharada E mengungkapkan penembakan itu dilakukannya setelah aba-aba perintah dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdengar.
Dia tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo jenderal bintang dua.
Sementara dia cuma polisi biasa dengan pangkat paling bawah bharada.
"Ini jenderal bintang dua yang mulia dan menjabat sebagai Kadiv Propam yang mulia," kata Richard.
"Posisi saya saat itu sampai saat ini saya berada di pangkat terendah, tamtama" jelasnya.
"Dari kepangkatan itu saja bisa lihat tentang kepangkatan itu antara nyali dan peduli," sambungnya.
Sebagai penggambaran kepangkatan itu, Richard menjelaskan, ia tidak berani untuk membangkang perintah Ferdy Sambo.
"Jangankan jenderal yang mulia. Sesama Bharada saja. Sesama tamtama saja, walaupun dia cuma beda satu pangkat dengan saya. Apa yang dia suruh saya jungkir. Saya jungkir yang mulia," ungkap Bharada E.
"Saya tidak berani membangkangnya (atasan)," sambung Richard.