Polisi Tembak Polisi
Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga Bersaksi untuk Bharada E dalam Sidang Hari ini
Adapun terdakwa yang bakal bersidang Senin (5/12/2022) yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk agenda sidang hari ini mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Tidak hanya terhadap Eliezer nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.
Begitu juga sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.
"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," singkat Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).
Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.
Baca juga: Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E
Djuyamto menyatakan, dalam sidang itu yang akan bersaksi yang terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kuat akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ucap Djuyamto.
Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang duduk sebagai untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku sempat menbohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pernah bapak," jawab Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.
"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.
"Siap," tegas Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.
"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.
"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.
Baca juga: Giliran Kamaruddin Simanjuntak Bersuara soal Perempuan Menangis Keluar Rumah Ferdy Sambo
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.