Rabu, 10 September 2025

Rancangan KUHP

RKUHP Resmi Disahkan, Ada 4 Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Terancam 12 Tahun Penjara

DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022). 

Maka pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 479 Ayat (3):

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun;

Sementara itu, sebelum disahkan, laporan RKUHP dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.

Adapun laporan RKUHP tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Bambang Pacul menjelaskan, beberapa isu krusial telah disesuaikan dengan susbtansi.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," kata Bambang Pacul, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI telah menyetujui untuk RUU KUHP dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," jelasnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Chaerul Umam) (Kompas.com/Aryo Putranti Saptohutomo/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan