Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Buat Laporan karena Dipaksa Ferdy Sambo
Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri dan tak bisa dibantah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati keukeuh dirinya menjadi korban yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.
Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.
Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J. akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.
Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator
Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.
Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Lalu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memutuskan menggelar sidang dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup saat membahas pelecehan seksual.
Awalnya, Wahyu menanyakan kepada JPU apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup.
"Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup."
"Saya meminta tanggapan dari penuntut umum," kata Wahyu, Senin.
JPU lalu menolak usulan itu dan meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Kami menolak terhadap sidang tertutup karena berpegang pada pasal 153 ayat 3 karena ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak."