Pemilu 2024
Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.
Editor:
Hasanudin Aco
Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Baru
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Tidak lolos verifikasi faktual:
18. Partai Ummat
Urut-urutan proses verifikasi
Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.
Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.
Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.
Saat itu Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.