Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru ke Bharada E, Sebut Brigadir J Harus Tewas

Bharada E lantang menyuarakan fakta yang diketahui soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh eks atasannya, Ferdy Sambo.

Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo geram dengan pengakuan barada E soal sosok wanita menangis di rumah Bangka Jakarta Selatan. Sambo menduga ada yang menyuruh Bharada E untuk mengarang cerita. Bharada E lantang menyuarakan fakta yang diketahui soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh eks atasannya, Ferdy Sambo. 

Dia mengklaim tak pernah ada perintah membunuh Brigadir J saat pembicarannya dengan Bharada E di lantai 3 rumah tersebut.

Tak hanya itu, dia juga membantah bahwa istrinya, Putri Candrawathi ada di sampingnya saat dirinya berbicara dengan Bharada E di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Dia juga membantah menyerahkan peluru ke Bharada E untuk dipakai menembak Brigadir J.

"Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," jelas Ferdy Sambo.

Baca juga: Tidak Menyangka Instruksi Hajar Chad Jadi Penembakan, Ferdy Sambo Ungkap Siap Bertanggungjawab

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Bharada E terkait momen eksekusi Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia mengklaim, tidak ada perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Terkait dengan di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan. Dan ketika menembak saksi tidak maju itu, sudah jelas saksi maju itu saksi maju ke depan. Tapi tidak apalah silakan hakim yang menilai," katanya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa juga sempat menanyakan tanggapan Bharada E soal bantahan dari Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E pun masih tegas atas kesaksiannya soal keterlibatan Ferdy Sambo di pembunuhan Brigadir J.

"Saya tetap pada pendirian saya," jelas Bharada E.

Bharada E Ungkap Ruang Senjata dan Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Pengakuan Sang Ajudan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap adanya ruang senjata di rumah pribadi mantan atasannya, Ferdy sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Bharada E saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam kesaksiaannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengaku tahu ruang senjata di rumah Ferdy Sambo ketika dirinya pulang dari Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2022, atau sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi.

Bharada E mengaku saat itu dirinya bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, Jakarta Selatan setelah menempuh perjalanan darat dari Magelang, Jawa Timur sekira pukul 15.00 WIB.

Setibanya di carport rumah Saguling, Putri Candrawathi sempat meminta Bharada E untuk membawa senjata jenis Steyr ke lantai 3.

Bharada E mengatakan bahwa Steyr tersebut merupkan senjata yang melekat pada kendaraan Putri Candrawathi.

“Sebelum ibu turun, ibu sempat bilang 'Dek nanti senjatanya dinaikan ke lantai 3 ya',” ucap Bharada E menirukan kata-kata Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri Candrawathi Tahu Skenario Pembunuhan Brigadir J: Pasti Dengar

Setelah mendengar permintaan tersebut, Bharada E kemudian bergegas menurunkan barang bawaan terlebih dahulu dari mobil Lexus RX, kemudian melakukan tes PCR lalu bergegas naik ke lantai 3.

Bharada E menyebut dirinya menggunakan tangga bersama Kuat Maruf naik ke lantai tiga membawa barang bawaan.

Kemudian barang-barang tersebut diletakan di depan lift.

“Jadi kami cuma taruh-taruh di depan lift, saya sama Om Kuat. Saya turun lagi ambil senjata Steyr terus naik lagi ke atas,” katanya.

Setelah mengambil senjata tersebut, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali naik ke lantai 3 rumah Saguling.

Karena membawa senjata, Bharada E akhirnya menanyakan kepada Putri Candrawathi akan diletakan di mana senjata tersebut.

Putri Chadrawathi pun akhirnya menuntun Bharada E ke dalam ruangan yang berisi lemari senjata.

“Jadi saya minta petunjuk ke ibu. ‘Izin ibu senjatanya’. Diajaklah saya ‘oh iya sini dek’, diajaklah saya masuk. Om Kuat juga ikut masuk. Om kuat itu berhenti di meja rias yang mulia,” kata Bharada E.

“Masuk kamar, ibu tuntun terus sampai di lemari senjata yang mulia,” lanjutnya.

Bharada E pun mengaku sempat kaget ketika melihat banyaknya senjata yang tersimpan di lemari tersebut.

“Ibu yang bukain pintu lemarinya, saya kaget juga saya lihat ‘eh, banyak senjata’. Ibu langsung bilang ‘taruh situ aja dek’. Saya gantung senjata stayer itu, baru saya bilang ‘izin ibu’ saya keluar lagi sama Om Kuat,” katanya.

Baca juga: Putri Candrawathi Kembali Bantah Brigadir Yosua Ajudannya

Setelah itu, Richard bersama Kuat Ma’ruf akhirnya memutuskan turun dari lantai 3 untuk mencari makanan.

“Jadi turun, langsung ke arah dapur karena kebetulan belum makan dari dapur yang mulia. Karena takut maag saya bilang ke bibi, ‘bi minta tolong bikinin teh dong,” kata Bharada E.

Pintu Rahasia di Rumah Pribadi

Bharada E pun mengungkap keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Bharada E mengaku saat mengantarkan senjata api milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo dirinya melalui tangga belakang untuk naik ke lantai 3.

"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu udah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senpi dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua," kata Bharada E.

"Jadi saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir 'eh ini ada senjata', jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

Mendengar adanya tangga belakang, jaksa pun mempertanyakan kepada Bharada E apakah sejatinya bisa lebih cepat ke lantai atas.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.

Dari situ, jaksa menggambarkan bentuk pintu rahasia tersebut berdasarkan rekonstruksi yang pernah dilakukan.

Dalam konsepnya, pintu itu tidak nampak seperti biasanya dan seakan dikamuflase dengan perabotan lain di rumah tersebut.

Atas hal itu, jaksa kembali menanyakan kepada Bharada E apakah pintu rahasia itu bisa tembus menuju ruangan Ferdy Sambo.

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," ucap Eliezer.

Hanya saja, Bharada E tidak menjelaskan merinci soal fungsi dari dibuatnya pintu rahasia tersebut.

Putri Candrawathi Akui Ruang Senjata

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membenarkan soal kebenaran lemari penyimpanan senjata tersebut.

Pernyataan itu diutarakan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Tempat Khusus penyimpanan senjata itu kata Putri Chandrawath berada di kamar utama atau kamar dirinya bersama Ferdy Sambo yang terletak di lantai 3.

Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Putri Candrawathi terkait tata letak ruang kamar di lantai 3 rumah Saguling.

"Di lantai 3 ada 4 kamar, kamar tidur semua?" tanya majelis hakim di ruang sidang, Senin (12/12/2022).

"Kamar tidur 4 semuanya," jawab Putri Candrawathi.

"Itu kamar siapa saja?" tanya lagi majelis hakim.

"Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2, dan 3, yang (anak) nomor 4 ada di lantai 2," jawab Putri lagi.

"Selain kamar tidur ada apa lagi di lantai 3?" tanya majelis hakim.

"Ada ruang nonton, sudah itu aja," ucap Putri.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan soal ada atau tidaknya tempat khusus penyimpanan senjata.

Kata Putri, tempat khusus itu berada di kamar utama atau kamar pribadinya dengan Ferdy Sambo yang letaknya di lantai 3.

"Itu saja. kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya majelis hakim.

"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.

"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya lagi majelis hakim.

"Ada yang mulia," ucap Putri Candrawathi.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak memiliki ruangan senjata.

Tetapi hanya sebuah lemari yang digunakan untuk penyimpanan senjata.

"Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya, bukan ruangan," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun tidak mengetahui jumlah senjata yang ada di lemari tersebut.

Menurutnya kini senjata api yang berada di lemari itu sudah disita semua oleh Bareskrim Polri.

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan