Rabu, 3 September 2025

Rancangan KUHP

Aturan Hukuman Mati dalam KUHP Baru Disebut Rentan Disalahgunakan, Ini Respons Kemenkumham

Plt Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra memberikan tanggapan soal aturan hukuman mati dalam KUHP setelah disorot Hotman Paris.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ reza deni
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis (15/12/2022). Ia memberikan tanggapan soal aturan hukum mati dalam KUHP baru. 

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” sebutnya.

Diketahui hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan