Respons Kejagung Soal Oknum Jaksa Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar ke KPK
Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Adapun kasus ini pertama kali diadukan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengaduan tersebut didaftarkan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah terkait laporan tersebut.
Ia menyatakan pelaporan merupakan hak setiap orang.
Baca juga: Respons Kejagung Sikapi Dugaan Jaksa Kejati Jateng Lakukan Pemerasan: Jika Terbukti Akan Dipidana
"Enggak masalah, yang masalah apanya. Kalau orang melapor kan haknya dia, masa kita halangi. Laporkan ke mana saja enggak masalah kita, kita profesional kok," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Ketut memastikan bahwa Korps Adhyaksa tak akan melindungi oknum jaksa yang dinilai bermasalah.
Termasuk, jaksa yang diduga telah melakukan pemerasan tersebut.
Ia menuturkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menindaktegas bila terbukti bersalah.
Termasuk, jika nantinya ada unsur pidana di balik kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
"Silakan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silakan, kalau ada unsur pidananya," ungkap Ketut.
Agus Hartono melaporkan oknum jaksa itu ke KPK, karena pelaporan dugaan pemerasan yang diadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 November 2022 belum ada hasil hingga saat ini.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Namun, belum ada perkembangan yang signifikan terkait penyelidikan itu.
Ketut juga belum mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan hasil pemeriksaak di kasus tersebut.
"Saya belum dapat hasilnya. Apa yang saya umumkan," kata Ketut.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan
Sebagai informasi, Agus Hartono melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan kasus percobaan pemerasan Rp10 miliar yang diduga dilakukan oleh Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari ke KPK pada 9 Desember 2022.
Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan aduan ke KPK dilakukan karena perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejagung terkesan menutup diri.
Begitu pula pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang dinilai selalu bungkam dan menghindar saat diminta penjelasan.
Maka itu, Kamaruddin meminta KPK turut menangani atau mengambil alih, demi tegaknya hukum yang benar.
"KPK di pihak yang netral, sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," ucap Kamaruddin.
Sementara itu, Agus Hartono mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup.
Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus.
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016.
Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
Selain Putri, oknum jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.