Sabtu, 16 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa

Pengamat menjelaskan bahwa dalam konteks peristiwanya, perkara Quotex memiliki perbedaan dengan Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Kolasa Tribunnews
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.

Baca juga: Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan