Polisi Tembak Polisi
2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
Dalam sidang tersebut, kriminolog membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.
						Editor: 
													Hasanudin Aco											
														Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber: Tribunnew.com/Kompas.com/Kompas.TV