Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Bersaksi untuk Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang hari ini. Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J akan menjadi saksi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto akan menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Bharada E Kemungkinan Dihadirkan Virtual

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kemungkinan akan menjalani sidang secara virtual, Senin (19/12/2022).

"Kalau sidang terakhir, hakim sampaikan daring," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menyelenggarakan sidang atas lima terdakwa pada waktu bersamaan, yaitu Rabu (14/12/2022).

Pada hari itu, Bharada E menghadiri persidangan secara virtual.

"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Meski demikian, diketahui bahwa Bharada E tetap berada di PN Jakarta Selatan. Hanya saja, ditempatkan di ruangan yang berbeda.

"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persiadangan pada Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan