Sabtu, 6 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka, Diduga Terseret Suap Pengurusan Perkara di MA

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hingga kini belum bisa mengungkapkan siapa sosok hakim yustisial ini ke publik.

eaglefordtexas.com
Ilustrasi suap - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hingga kini belum bisa mengungkapkan siapa sosok hakim yustisial ini ke publik. 

Termasuk Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara. 

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah

Pemberhentian Gazalba

Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia pada saat itu baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan, tapi nunggu Presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.

Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan