Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan

KPK bakal memberi izin Lukas Enembe berobat di Singapura sepanjang ia mau lebih dulu ditahan.

Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). KPK memberi isyarat terkait permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat terkait permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

KPK bakal memberi izin asal Lukas Enembe mau lebih dulu ditahan.

Sedianya, KPK menyarankan Lukas Enembe agar berobat di RSPAD.

Nanti, setelah mendapatkan rekomendasi RSPAD, barulah KPK bisa mengizinkan Lukas Enembe pergi ke Singapura untuk berobat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," imbuh Alex.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Penggunaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Alex lantas mengungkapkan kenapa KPK hingga saat ini belum bisa menahan Lukas Enembe.

Katanya, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua jika terjadi upaya jemput paksa penahanan.

Alex turut menyinggung pada saat pemeriksaan Lukas Enembe di rumahnya beberapa waktu lalu, banyak pendukung Enembe yang berada di sana dengan membawa panah dan sebagainya.

"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan