Selasa, 26 Agustus 2025

Lahir di Era Orba, Wamenkumham: KUHAP Tak Disusun dalam Perspektif HAM

Menurut Wamenkumham, KUHAP lahir pada tahun 1981 di mana saat itu pemerintahan era orde baru (Orba) sedang menguat.

Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

"Nah ada beberapa hal saya sendiri diskusi dengan teman-teman komisi III, kita ini bicara misalnya orang jadi tersangka sampai meninggal dunia di alam kubur status tersangkanya masih melekat. Tunduknya pada daluarsa umum," ucapnya.

Legislator Partai Persatuan Pembagunan (PPP) itu juga menyinggung hal yang sama juga terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Nah menurut saya gini-gini supaya sekaligus juga tidak jadi mainan soal SP3 harus diatur," ujarnya.

Lalu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyampaikan beberapa catatan terutama terkait perlindungan hak asasi, korban, ahli hingga pelapor dalam KUHAP.

Menurutnya, dalam KUHAP yang masih berlaku belum berorientasi pada perlindungan terhadap hak asasi, korban, pelapor, dan ahli.

"Sepanjang yang kami ketahui memang KUHAP yang sekarang kita jalankan memang kurang berorientasi pada perlindungan terhadap hak asasi dan korban termasuk ahli dan pelapor dalam hal ini," kata Susilaningtyas

Susilaningtyas menuturkan kesemuanya itu merupakan subjek perlindungan dari lembaganya.

Karenanya, ia berharap agar revisi KUHAP bisa memasukkan beberapa usulan yang disampaikan LPSK.

"Nah harapan ke depan kalau ada mau rancangan perlu diperhatikan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan