Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Sri Juliati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). 

"(Soal adanya pelecehan seksual) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?"

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Mustofa meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Dalam dugaan pelecehan itu, kata Mustofa, harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Marah ke Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Adanya Pelecehan di Duren Tiga

Justru, Mustofa menilai Ferdy Sambo gagal paham soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.

Mustofa merasa heran, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami hal ini.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Akan tetapi, Ferdy Sambo tak memberikan bukti yang cukup untuk membenarkan keterangan istrinya soal pelecehan seksual.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan