Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung

Secepat kilat, tak sampai sebulan Polri sudah melimpahkan berkas Ismail Bolong Cs ke Kejagung, ujungnya berkas dikembalikan karena kurang lengkap.

Ist
Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Secepat kilat, tak sampai sebulan Polri sudah melimpahkan berkas Ismail Bolong Cs ke Kejagung, ujungnya berkas dikembalikan karena kurang lengkap. 

MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.

Sementara apabila ditangani KPK, MAKI meyakini bisa independen dan lebih mendalami soal uang setoran ke petinggi Polri.

MAKI Cium Kejanggalan di Kasus Ismail Bolong

Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).

Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.

Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.

"Mestinya prosesnya terkait dengan isu setoran-setoran pada oknum. Nah karena ini hanya dikunci di isu tambang ilegal, maka kemudian agak mengecewakan," ujarnya.

Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya.
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Kasus Ismail Bolong Lebih Cocok Dilimpahkan ke KPK

Kasus ini pun dianggap Boyamin lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.

"Ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.

Pada awalnya, KPK sempat disebut-sebut akan menjadi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan