Polisi Tembak Polisi
Seragam Polri yang Dikenakan Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J Dinilai Semakin Menekan Bharada E
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap Bharada E berada dalam kondisi tertekan pada saat diperintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berada dalam kondisi tertekan pada saat diberi perintah untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu faktor penyebabnya yaitu kostum yang dikenakan pemberi perintah, Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Si pemberi perintah pakai kostum tertentu atau tidak," ujar Reza di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Richard pada Senin (26/12/2022).
Menurut Reza, jika Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah benar mengenakan seragam, maka akan semakin berdampak untuk menekan Bharada E sebagai pihak yang diperintah.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
"Kalau kostum yang dia pakai menunjukkan otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk menekan kepada penerima perintah juga akan semakin tinggi," katanya.
Sebagaimana rekaman CCTV yang pernah diputar dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo tampak memasuk Rumah Duren Tiga menggunakan seragam Polri.
Kemudian ada saksi fakta yang mengungkapkan hal serupa, yaitu mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Ikatara.
Baca juga: Ahli Psikologi Klinik: Kepatuhan Tinggi Buat Bharada E Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
Dalam persidangan pada Selasa (8/12/2022), Prayogi Ikatara menyampaikan bahwa Ferdy sambo masih mengenakan seragam dinas pada hari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fakta itu terungkap saat Majelis Hakim mencecar Prayogi soal pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo saat masuk dan keluar rumah Duren Tiga pada hari peristiwa.
Saat keluar dari rumah Duren Tiga dan menuju Rumah Saguling, Ferdy Sambo disebut masih mengenakan seragam dinasnya.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak
"Masih (pakai seragam dinas). Pakai sepatu, tanpa sarung tangan," kata Prayogi di dalam persidangan pada Selasa (8/11/2022).
Sekadar informasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.