Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Irjen Nico Afinta Dinilai Layak Disidang Etik, Pengacara Korban: Ia Benarkan Penembakan Gas Air Mata
Irjen Nico Afinta menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas merupakan tindakan sesuai prosedur.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dinilai bertanggung jawab atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur.
Pasalnya, Nico Afinta menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas merupakan tindakan sesuai prosedur.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, yang juga menilai Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarka tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
Pertama, kata dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.
Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Satuan itu hanya bisa dikerahkan pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.
"Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.
Baca juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob.
Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.
Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.
Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dalam BAB V laporan tersebut tertulis bahwa langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Namun demikian, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Rekomendasi dalam poin kedua BAB tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.
"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," tukasnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Satu Bebas
Belakangan, satu dari sekian tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, bebas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.
Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.
Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya. (Tribunnews/Igman)