Selasa, 19 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Ini Aturan Baru soal Gaji dalam Perppu Cipta Kerja yang Baru Diterbitkan Presiden Jokowi

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers , Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait gaji atau pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, sejumlah aturan yang diubah terkait pengupahan dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini

Ketentuan baru mengenai pengupahan dimulai dimuat dari pasal 88.

Berikut ini aturan-aturan yang terbaru terkait gaji atau pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja yang coba dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023 ).

Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan enam pasal yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D,  Pasal 88E, dan Pasal 88F.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan