Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Soal Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas Ditembak

Ahli Psikologi Forensik ungkap arti mematungnya Ricky Rizal sesaat setelah Brigadir J tewas di eksekusi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Ricky Rizal dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Dalam sidang kali ini Ahli Psikologi Forensik mengungkap makna mematungnya Ricky Rizal sesaat setelah Brigadir J tewas dieksekusi. 

Romer hanya menyebut jika tidak ada kepanikan dari diri Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat itu.

"Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).

"Ketika saya tanya tidak dijawab," jawab Romer.

"Tidak ada kepanikan?" kata jaksa.

"Iya, betul (tidak ada kepanikan)," ujar Romer.

Sebagai informasi, Ricky Rizal menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan