Baiquni Benarkan Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dirusak Arif Rachman Miliknya: Ada Tanda Stikernya
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo diperlihatkan satu unit laptop yang rusak oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Hal itu diperlihatkan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, jaksa bertanya kepada Baiquni soal mekanisme penyalinan rekaman CCTV dari DVR hingga berujung ke laptop yang akhirnya dirusak oleh Arif Rachman Arifin.
"Saksi kan awalnya mengcopy (dari DVR) ke flashdisk merah hitam, kemudian saksi nonton di laptop microsoft survace, yang ditonton di laptop itu hasil dari copyan flashdisk, atau flashdisk yang saksi copy ke laptop baru saksi tonton?" tanya jaksa.
"Dari flashdisk copy ke laptop," jawab Baiquni.
"Berarti pas saksi tonton itu yang di laptop ya bukan yang di flashdisk lagi?" ungkap jaksa.
"Iya," singkat Baiquni.
Setelah itu, jaksa pun memperlihatkan satu unit laptop dengan kondisi yang sudah rusak kepada Baiquni.
Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
Baiquni pun membernarkan jika laptop tersebut merupakan laptop pribadinya yang di rusak oleh Arif Rachman Arifin karena ada sebuah tanda stiker.
"Ada dua kali pencopyan ya berarti pertama dari DVR ke flashdisk, kemudian di copy lagi ke laptop. Apakah laptop yang ini?" tanya jaksa sambil menunjukan sebuah laptop.
"Waktu itu laptop saya masih bagus," ucap Baiquni.
"Ini laptopnya?" tegas hakim.
"Hancur ini, kurang lebih seperti ini yang mulia," ucap Baiquni ragu.
"Ini laptop pribadi saudara atau dari kantor?" lanjut hakim.
"Pribadi," singkat Baiquni.
"Bener ya itu laptop yang anda serahkan ke Arif Rachman?" timpal jaksa.
"Kayaknya begitu," jawab Baiquni.
"Ini laptop saudara kan?" tanya hakim lagi.
"Waktu saya serahkan masih bagus yang mulia," ucap Baiquni.
"Iya, yang waktu saudara serahkan itu laptop saudara bukan?" tutur hakim.
"Iya laptop saya," jawab Baiquni.
Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP
"Masa laptop sendiri nggak tahu? Coba itu di cek dulu," tegas hakim.
"Sama seperti ini yang mulia," tutur Baiquni.
"Apa yang menandakan itu sama?" tutur hakim.
"Bentuknya yang mulia," jawab Baiquni
"Biar tegas gitu, kalau saudara bilangnya kurang lebih, bisa jadi bukan itu laptopnya," ucap hakim.
"Siap, iya ada stikernya betul," tukas Baiquni.
Arif Rachman Hancurkan Laptop
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan mantan Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti perihal tewasnya Brigadir J.
Beberapa barang bukti yang menjadi fokus yakni kamera CCTV yang berada di seluruh Komplek Polri Duren Tiga atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam perintah yang disampaikan itu juga termasuk untuk menghapus semua file yang tersimpan di flashdisk dan di laptop.

Saat itu, Hendra Kurniawan bersama Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin untuk membersihkan file tersebut memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam persidangan.
Setelah menyerahkan laptop tersebut dan diletakan di jok belakang mobil, Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin.
Hendra Kurniawan yang meneruskan perintah Ferdy Sambo itu menelepon Arif Rahman Arifin untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.
"Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat 'rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Arif Rahman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan ndan'," ucap jaksa.
Akan tetapi pada keesokan harinya, Arif Rahman Arifin malah dengan sengaja mematahkan laptop yang sebetulnya seluruh filenya sudah dihapus.
Hal itu kata jaksa membuat seluruh sistem elektronik yang ada di laptop tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.
"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.
"Lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya.
Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," sambungnya.
Sinyal Ponsel Hilang di PN Jakarta Selatan saat Sidang Nikita Mirzani, Doktif: Hormati Persidangan |
![]() |
---|
JPU Ungkap Nikita Mirzani Tolak Diperiksa Dokter Spesialis, Tak Ada Tanda Kegawatan & Layak Sidang |
![]() |
---|
Gaya Nikita Mirzani saat Sidang Kamis 14 Agustus 2025, Padukan Rompi Tahanan Merah dan Celana Putih |
![]() |
---|
Susana Terkini Jelang Sidang Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Alasan Nikita Mirzani Sempat Tolak Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.