Sabtu, 6 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Stanley MA Pikir-pikir Ajukan Banding

vonis satu tahun penjara untuk terdakwa Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan