Rabu, 27 Agustus 2025

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Ia diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. 

Selain video porno, Kamaruddin mengaku pihaknya membawa satu koper bukti transaksi keuangan.

Pasalnya, Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," jelasnya

Sebagai informasi, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan