Perppu Cipta Kerja
Partai Garuda Nilai Tak Ada Hubungan Perppu Cipta Kerja dengan Putusan MK
Partai Garuda berbicara mengenai polemik Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda berbicara mengenai polemik Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.
Wakik Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Ia mencontohkan UU Pemilu. Dimana, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu.
"Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," kata Teddy Gusnaidi.
"Kenapa tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perppu Pemilu itu mengangkangi putusan MK?" tanyanya.
Ia menuturkan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu.
"Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan perppu untuk kepentingan elit?" tanya Teddy.
Teddy lalu mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada.
Padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK.
"Apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitupun Presiden Jokowi," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Sebut Hak dan Kewenangan Presiden
Jimly Asshiddiqie menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai contoh pemerintahan yang seolah berada di atas hukum (rule by law).
Sebab menurut Jimly, MK sudah dengan jelas menyatakan Undang-Undang No 11 Taun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.