Sabtu, 11 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Politisi PDIP Berharap 2 Menteri NasDem Mundur dari Kabinet - Harta Syahrul Yasin

Berita populer nasional Tribunnews.com: Politisi PDIP berharap dua menteri NasDem mundur dari kabinet, harta Syahrul Yasin Limpo.

DOK. Kementan/WARTAKOTA Henry Lopulalan
Dua menteri NasDem, Syahrul Yasin Limpo dan Siti Nurbaya Bakar. Berita populer nasional Tribunnews.com: Politisi PDIP berharap dua menteri NasDem mundur dari kabinet, harta Syahrul Yasin Limpo. 

Artinya, hanya akan ada satu yang disisakan di Kabinet Indonesia Maju.

Baca selengkapnya >>>

4. Pihak Sambo Yakinkan Hakim saat Cek TKP soal Posisi Putri Candrawathi Tak Lihat Brigadir J Ditembak

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Majelis Hakim kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengecek langsung rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) hari ini. 

Dalam penijauan ini, kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, ingin meyakinkan Majelis Hakim soal posisi Putri Candrawathi yang menurutnya tidak melihat saat Brigadir J ditembak. 

Arman mengklaim, Putri saat itu berada di kamar dan dari tempat di mana Brigadir J ditembak itu terhalang oleh pintu yang tertutup. 

Jadi adalah hal yang tidak dimungkinkan menurutnya jika Putri mengetahui secara langsung eksekusi Brigadir J

Pernyataan tersebut disampaikan Arman Hanis usai hakim meninjau TKP. 

"Artinya, di mana posisi ibu Putri dari jenazah, sesuai keterangan Putri, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu." 

"Karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," kata kata Arman, Rabu, dikutip dari YouTube KompasTv. 

Baca selengkapnya >>>

5. Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding

Dari kiri, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dari kiri, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kompak mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Kelima terdakwa masing-masing atas nama Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Pertimbangan opsi banding itu diutarakan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved