Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polantas Jatiwarna
Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka pelemparan bom molotov di Jatiwarna, Bekasi.
Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.
"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.
Dalam aksinya JS nekat melempar pos polisi di Jatiwarna dengan membentangkan poster bertuliskan protes aksi represif aparat di Wadas.
Ia tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian usai melempar bom molotov di Pos Polisi Lali Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolsian.
Beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Dari tangan JS, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya poster yang bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil".
Lita Gading Diserang Buzzer usai Kritik Ahmad Dhani-Mulan Jameela, Pengacara sang Musisi Buka Suara |
![]() |
---|
Deretan Rekor Tercipta dari Kemenangan Barcelona atas Getafe di Liga Spanyol |
![]() |
---|
Cara Pep Guardiola Tanggapi Hasil Arsenal vs Manchester City: Senang, Sombong, Semangat |
![]() |
---|
Apa Itu Gempa Swarm & Ciri-cirinya? 30 Kali Guncang Bogor dan Sukabumi |
![]() |
---|
Israel Terdesak! Negara-Negara Barat Mulai Mengakui Palestina, Zionis Ngamuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.