Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Klaim Tak Saksikan Sambo Tembak Brigadir J, Tapi Akui Lihat Atasannya itu Tembak Dinding

Ricky Rizal mengaku bahwa dirinya hanya melihat saat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengklaim tidak menyaksikan Ferdy Sambo tembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kepasa Ricky Rizal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Tidak Yang Mulia menembak almarhum. Tidak melihat," jawab Ricky Rizal.

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali

Ricky Rizal mengaku bahwa dirinya hanya melihat saat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas.

Adapun hal itu dilakukan Sambo untuk membuat skenario seolah-olah ada kasus tembak-menembak antara ajudan.

"Menembak itu menembak dinding, saya harus ada yang jongkok, juga menembak ke dinding sebelah kanan saya. Terus setelah itu beliau keluar ke arah garasi, keluar melalui pintu dapur," ungkap Ricky.

Namun begitu, Ricky mengaku tak mengetahui jenis senjata yang dipakai Ferdy Sambo saat menembak dinding.

Dia hanya melihat atasannya itu sempat menembak dinding.

"Dari posisi saya berdiri, saya tidak tahu menggunakan senjata apa dan saya tidak terlalu paham dengan senjata Yang Mulia, jenis-jenisnya Yang Mulia," jelas Ricky.

Lalu, Hakim Wahyu pun mencecar Ricky Rizal dial posisi senjata yang dipakai Ferdy Sambo seusai menembak ke arah dinding.

Lalu, Ricky mengklaim tidak mengetahui senjata posisi tersebut.

"Terus senjata yang digunakan untuk menembak dikemanakan?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak memerhatikan Yang Mulia," jawab Ricky.

"Tidak memperhatikan,l padahal jaraknya dekat loh?" tanya Hakim Wahyu.

"Dari posisi saya berdiri dan saya berdirinya terakhir setelah saya dari pintu dapur itu Yang Mulia, karena pada saat penembakan terjadi, saya mendengar suaranya Romer Yang Mulia. Jadi saya ada sempat berbalik ke arah dapur dan melihat ke arah garasi Yang Mulia, mencari Romer, karena saya mendengar suaranya Romer," jawab Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan