Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky Rizal hanya mengaku menyesali atas kejadian tewasnya Brigadir J saat itu.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak mengungkapkan rasa bersalah atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden penembakan 8 Juli 2022 lalu.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky Rizal hanya mengaku menyesali atas kejadian tewasnya Brigadir J saat itu.

"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" tanya anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya menyesali," jawab Ricky .

"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?"

"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" timpal Ricky Rizal.

"Atas kejadian ini ada bersalah gak?" tanya lagi majelis hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," jawab Ricky.

"Menyesali ya?"

"Baik yang mulia," ucap Ricky.

Baca juga: Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz

Tak hanya menyesal atas kejadian ini, Ricky juga menyebut merasa bersedih karena harus terlibat dalam perkara ini.

Rucky juga tidak menyangka kejadian penembakan itu harus terjadi dan melibatkan dirinya serta para terdakwa yang lain.

"Kami ingin tau bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya majelis hakim.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Ricky.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan