Selasa, 9 September 2025

HUT PDIP

Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati

Profil Tasdi, sosok kader PDIP yang disebut Megawati dalam pidatonya di HUT ke-50 PDIP. Tasdi adalah sopir truk yang pernah menjadi Bupati Purbalingga

Penulis: Sri Juliati
twitter
Tasdi saat menjadi Bupati Purbalingga memberikam salam metal beberapa saat setelah tertangkap oleh KPK. Inilah profil Tasdi, sosok kader PDIP yang disebut Megawati dalam pidatonya di HUT ke-50 PDIP. Tasdi adalah sopir truk yang pernah menjadi Bupati Purbalingga 

Atas kasus yang menjeratnya, Tasdi divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.

Tasdi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.

Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk anggota DPR RI, Utut Adianto.

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, tapi uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Hakim pun sepakat, Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b.

Sementara terkait pencabutan hak politik, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono menerangkan hal ini dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif.

"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2/2019).

Setelah menjalani pidana dan mendapat remisi, Tasdi telah dinyatakan bebas sejak September 2022.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJateng.com/Khoirul Muzakki) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan