Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Mahfud Beberkan Strategi Penangkapan Lukas Enembe: Pantau Orderan Nasi Bungkus untuk Massa Pendukung

Mahfud MD menyebut penangkapan terhadap Lukas Enembe berhasil dilakukan lantaran ada strategi pemantuan nasi bungkus yang dipesan untuk pendukung.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Mahfud MD menyebut penangkapan terhadap Lukas Enembe berhasil dilakukan lantaran ada strategi pemantuan nasi bungkus yang dipesan untuk pendukung. 

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia,"  katanya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas Enembe diduga disuap oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Lukas Enembe, Berbuntut Kisruh di Papua, Anak Panah Beterbangan, 1 Tewas

Kini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Lukas Enembe disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Muhammad Reinald Shiftanto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan