Polisi Tembak Polisi
Demo di Depan PN Jaksel, Puluhan Massa Minta Jaksa Tuntut Mati Ferdy Sambo Cs
tuntutan mereka yang secara garis besar meminta kepada jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) siang.
Aksi itu sendiri digelar bersamaan dengan sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, puluhan massa aksi tersebut berdatangan sekitar pukul 13.30 WIB.
Terlihat ada satu mobil komando yang digunakan massa aksi tersebut untuk menyerukan tuntutannya.
Tak hanya itu, mereka juga terpantau membawa spanduk serta beberapa bendera merah putih.
Pada spanduk tersebut, tertulis tuntutan mereka yang secara garis besar meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.
"JPU tuntut hukuman mati Ferdy Sambo Cs!!!" tulis isi tuntutan massa AMPPUH dalam aksi tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk objektif dalam menjatuhkan putusan nantinya.
"Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan," lanjutnya.
Atas aksi tersebut, terpantau arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Ampera depan PN Jakarta Selatan sempat tersendat.
Sebab, puluhan massa aksi memakan hampir sebagian ruas jalan yang mengarah ke Cilandak, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama, sekitar 20 menit menyampaikan tuntutan, mereka membubarkan diri.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Chuck Putranto: Saya Enggak Nembak, Masa Kamu Enggak Percaya?
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Obstruction of Justice
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
hukuman mati
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.