Pelanggaran Ham Berat
Mahfud MD Beberkan Pemulihan yang Akan Diberikan Negara bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud mengungkapkan beberapa skema pemulihan yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan skema pemulihan yang akan diberikan negara bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai rekomendasi yang telah disampaikan Tim PPHAM kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mahfud mengungkapkan beberapa skema pemulihan yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu, dan kepada korban tertentu, dalam bentuk tertentu.
Skema pemulihan tersebut, kata Mahfud, di antaranya berbentuk bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, dan penerbitan dokumen kependudukan.
Selain itu, kata dia, beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha pertanian, peternakan, perkoperasian dan pelatian lainnya.
Kemudian, lanjut Mahfud, berupa pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya adalah ASN, TNI, atau Polri.
"Kemudian ada lagi bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud mengatakan skema pemulihan tersebut akan diprogramkan secara khusus kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pemulihan tersebut, kata dia, akan diberikan by name dan by address.
"Jadi nanti akan diprogramkan secara khusus by bame, by address," kata Mahfud.
"Nanti yang ini khusus karena sudah tercatat yang ditemukan oleh tim PPHAM. Jadi akan mendapat perlakuan khusus sehingga betul-betul itu merupakan perhatian khusus dari negara kepada korban-korban pelanggaran HAM berat," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.
Pelanggaran Ham Berat
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Ceko: Kalau Jokowi Sudah Tidak Ada, Apa Ini Bisa Langgeng? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.