Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab, Sindir Ferdy Sambo?

Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab. Dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.

Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) pada kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Takut Ferdy Sambo, Istri Arif Rachman Sempat Minta Anaknya Diliburkan Sekolah Hingga Sidang Putusan

"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rachman.

"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rachman.

"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.

"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang di atas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rachman.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rachman.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Terlalu Percaya Ferdy Sambo

Kemudian JPU menanyakan apakah Arif Rachman sudah siap menanggung semua yang telah ia lakukan.

"Sekarang saya sudah menjalaninya, menjalaninya dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.

Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa,"  tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan