Senin, 4 Mei 2026

Perppu Cipta Kerja

Atnike: Presiden Perlu Perhatikan Syarat Obyektif Penerbitan Perppu Cipta Kerja dari Sisi HAM

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945. 

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Warta Kota/Yulianto Anto
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas HAM RI merekomendasikan Presiden Joko Widodo memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi HAM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Komnas HAM RI merekomendasikan Presiden Joko Widodo memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi HAM.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945. 

"Presiden untuk memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945," kata Atnike dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa

Kedua, Komnas HAM meminta DPR untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna.

Terkait hal tersebut, kata Atnike, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.

Ketiga, Komnas HAM RI jugavl merekomendasikan DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja, dan membuka dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi bermakna. 

Atnike menjelaskan sejumlah dasar dari rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Said Iqbal Sebut Aksi 14 Januari Awal Rangkaian Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja 

Ia mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba. 

Masyarakat, kata dia, baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik. 

"Padahal dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan," kata Atnike.

"Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," sambung dia. 

Baca juga: AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Dalam perspektif HAM, lanjut Atnike, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara. 

Hak-hak dimaksud, kata Atnike, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103. 

"Dalam perspektif formil, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa," kata dia.

Makna kegentingan yang memaksa, lanjut dia, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. 

Pertama, kata Atnike, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. 

Kedua, lanjut dia, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai.

Baca juga: Menaker dan Komisi IX DPR Rapat Tertutup Soal Perppu Cipta Kerja Selama 4 Jam, Ini yang Dibahas

Ketiga, kata Atnike, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan. 

"Dalam terminologi HAM, kegentingan yang memaksa dimaknai sebagai keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005, Pasal 4 yang merupakan pengesahan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP)," kata dia.

Dalam keadaan darurat dimaksud, lanjut dia, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik. 

Perppu Cipta Kerja, kata Atnike, terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggungnya rantai pasokan. 

Namun demikian dalam perspektif HAM, kata Atnike, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam Bagian Menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM.

Baca juga: AHY: Partai Demokrat Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja

Dalam hal ini, lanjut dia, secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik. 

Presiden, kata dia, berwenang menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa.

Namun, lanjut Atnike, dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.

Karakteristik Perppu, kata Atnike, justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subyektif Presiden selaku kepala negara. 

Pembentukan Perppu Cipta Kerja, kata dia, bertentangan dengan perintah di dalam pertimbangan putusan MK tersebut yang seharusnya ada partisipasi bermakna dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.

Partisipasi publik tersebut, lanjut Atnike, terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. 

Kemudian, kata dia, partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). 

Baca juga: Said Iqbal Sebut Aksi 14 Januari Awal Rangkaian Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja 

Selain itu, kata Atnike, partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 

Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi, kata Atnike, akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya. 

"Merujuk rekomendasi Komnas HAM pada 2020, aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik," kata dia.

"Partisipasi yang bermakna dimaksudkan sebagai penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyampaian pendapat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, yang secara nyata juga dapat dipertimbangkan serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan," sambung dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Partai Buruh Siapkan 10 Ribu Massa Pada Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved