Polisi Tembak Polisi
Jaksa Yakini Perselingkuhan Terjadi Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Arman Hanis Menampiknya
Perselingkuhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel ini memicu tanda tanya besar
TRIBUNNEWS.COM - Arman Hanis, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menampik adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata alias Brigadir J.
Menurutnya, informasi perselingkuhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, memicu tanda tanya besar.
Menurut Arman, tuntutan JPU bertentangan dengan bukti di persidangan.
Bahkan apa yang disampaikan bersifat asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: 9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum
Sebagaimana diketahui, pada saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kesimpulan itu diperkuat dari seluruh rangkaian keterangan dari pemeriksaan Kuat Maruf sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.
Hal ini terlihat dari permintaan Kuat Maruf kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan insiden di Magelang ke Ferdy Sambo.
Dan menyarankan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar JPU.
Adapun duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.
Dengan melihat fakta persidangan itu,maka JPU menyimpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Baca juga: Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian
Lantas apa dasar JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J?
Berdasarkan kesimpulan jaksa, pihaknya merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian setelah insiden pelecehan seksual di Magelang terjadi.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi."
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Pertimbangan lain, JPU tidak yakin terjadi insiden pelecehan seksual karena Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J.
Apalagi, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik."
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," jelas JPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Malvyandie Haryadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.