Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua

JPU membeberkan empat hal meringankan Bharada E dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Yosua.

YouTube KompasTV
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dituntut hukuman penjara 12 tahun dengan potongan masa penangkapan.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.

Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.

Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:

1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;

3. Terdakwa menyesali perbuatannya;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan