Polisi Tembak Polisi
4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
JPU membeberkan empat hal meringankan Bharada E dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Yosua.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.
Baca juga: LPSK Harap Tuntutan Bharada E Paling Ringan
LPSK Berharap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengharapkan Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami harapnya (tuntutan Richard) ringan sekali ya."
"Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa."
"Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV Live.
LPSK berharap jaksa dan hakim dapat mengungkap perkara ini.
Ia pun memastikan, LPSK terus mendampingi Bharada E untuk menempuh pembelaan hukum lainnya.
“Masih ada pledoi yang ditempuh oleh Richard. Otomatis kami juga koordinasi dengan penasihat hukum oleh Richard."
"Yang kedua kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard tidak akan mundur, tidak akan kami lepas."
"Meskipun tidak sesuai harapan, masih ada harapan menunggu putusan dari majelis hakim semoga harapannya bisa terakhir di situ,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.