Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua

JPU membeberkan empat hal meringankan Bharada E dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Yosua.

YouTube KompasTV
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. 

"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.

Baca juga: LPSK Harap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

LPSK Berharap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengharapkan Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami harapnya (tuntutan Richard) ringan sekali ya."

"Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa."

"Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV Live.

LPSK berharap jaksa dan hakim dapat mengungkap perkara ini.

Ia pun memastikan, LPSK terus mendampingi Bharada E untuk menempuh pembelaan hukum lainnya.

“Masih ada pledoi yang ditempuh oleh Richard. Otomatis kami juga koordinasi dengan penasihat hukum oleh Richard."

"Yang kedua kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard tidak akan mundur, tidak akan kami lepas."

"Meskipun tidak sesuai harapan, masih ada harapan menunggu putusan dari majelis hakim semoga harapannya bisa terakhir di situ,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan