Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua

JPU membeberkan empat hal meringankan Bharada E dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Yosua.

YouTube KompasTV
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. 

4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.

Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.

Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Akan Ajukan Nota Pembelaan

Bharada E bersama tim kuasa hukum setelah pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.
Bharada E bersama tim kuasa hukum setelah pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan. (YouTube KompasTV)

Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.

Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.

Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.

Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.

Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.

Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.

"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan