Polisi Tembak Polisi
4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
JPU membeberkan empat hal meringankan Bharada E dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Yosua.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.
Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.
Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Akan Ajukan Nota Pembelaan

Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.