Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Rosti kembali meminta agar Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman yang berat karena tidak memiliki hati nurani dan tidak manusiawi.

Tangkap Layar Kompas Tv
Kolase Foto Putri Candrawathi (Kiri) dan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak (Kanan) yang tak terima akan tuntutan 8 tahun penjara. Rosti Simanjuntak menangis terisak mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi. 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Deretan Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan