Ibadah Haji 2023
Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Sudah Termasuk Fasilitas Paket Layanan Masyair
Kemenag RI mengusulkan biaya Ibadah Haji 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah, berikut fasilitas yang didapatkan per jemaah.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya BPIH pada tahun ini sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Besaran BPIH tersebut mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.
Baca juga: BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Aman untuk Pelaksanaan Haji Tahun 2023
Perlu diketahui, biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Adapun beban BPIH yang diterima para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah fasilitas, sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta;
2. Biaya akomodasi Madinah Rp 5,6 juta;
3. Biaya akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta;
4. Biaya living cost Rp 4,08 juta;
5. Biaya visa Rp 1,22 juta;
6. Biaya paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam."
"Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," jelas Menag Yaqut.
Baca juga: 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Bakal Diberangkatkan pada Tahun 2023
Sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun 2023 ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.
Hal ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023.
"Kuota jemaah haji Indonesia tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus," jelas Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Menag menambahkan, kuota jemaah haji reguler tersebut direncanakan meliputi jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864, dan jemaah yang belum lunas sebanyak 108.847.
"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dimulai setelah terbitnya Keppres dan KMA BPIH yang kami rencanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun ini," kata Menag.
Selain itu, Menag juga menjelaskan rencana jemaah haji 2023 yang berusia di atas 65 tahun berjumlah 62.879 jemaah.
"Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat atas perhatian dan dukungannya selama ini kepada pemerintah, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Latifah, Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.