Pemilu 2024
Cara Daftar PPLN untuk Pemilu 2024 di Laman siakba.kpu.go.id, Simak Syarat dan Kelengkapan Berkasnya
Inilah cara daftar Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di laman siakba.kpu.go.id, simak beberapa syarat dan kelengkapan dokumennya.
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPLN.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Syarat Daftar PPLN Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelamar berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.