Pemilu 2024
Cara Daftar PPLN untuk Pemilu 2024 di Laman siakba.kpu.go.id, Simak Syarat dan Kelengkapan Berkasnya
Inilah cara daftar Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di laman siakba.kpu.go.id, simak beberapa syarat dan kelengkapan dokumennya.
5. Pelamar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
6. Pelamar tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
- Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
10. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Serahkan SK Kepengurusan DPW DKI Jakarta, Sekjen PPP: Segera Lakukan Kerja Pemenangan Pemilu 2024
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar PPLN Pemilu 2024, mengutip dari infopemilu.kpu.go.id:
Kelengkapan dokumen daftar PPLN Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai satu dokumen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.