Pemilu 2024
Cara Daftar PPLN untuk Pemilu 2024 di Laman siakba.kpu.go.id, Simak Syarat dan Kelengkapan Berkasnya
Inilah cara daftar Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di laman siakba.kpu.go.id, simak beberapa syarat dan kelengkapan dokumennya.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilu 2024.
Proses pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan dua cara.
Calon anggota PPLN Pemilu 2024 dapat mendaftar secara mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id.
Atau secara non mandiri dengan datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Dilansir infopemilu.kpu.go.id, pembukaan pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dibuka mulai Senin, 16 Januari 2023.
Pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dibuka hingga 20 Januari 2023.
Baca juga: Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Calon peserta dapat memulai melakukan pendaftaran pada aplikasi Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba.
Adapun cara mendaftar PPLN Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari Kpu.go.id sebagai berikut.
Cara mendaftar PPLN Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPLN.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Syarat Daftar PPLN Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelamar berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Pelamar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
6. Pelamar tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
- Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
10. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Serahkan SK Kepengurusan DPW DKI Jakarta, Sekjen PPP: Segera Lakukan Kerja Pemenangan Pemilu 2024
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar PPLN Pemilu 2024, mengutip dari infopemilu.kpu.go.id:
Kelengkapan dokumen daftar PPLN Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai satu dokumen
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
6. Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
7. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik
- bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator KPU atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.