Polisi Tembak Polisi
Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi soal Tuntutan Jaksa, Status JC Bharada E Sudah Terakomodir
Kejagung sebut LPSK tidak boleh mengintervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberi tuntutan kepada terdakwa.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadli Zumhana mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh mengintervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberi tuntutan kepada terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan untuk menanggapi pernyataan dari LPSK yang merasa kecewa karena tuntutan 12 tahun terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Meskipun pada kenyataannya LPSK banyak memberikan komentar, kata Fadli, hal itu tidak menjadi masalah karena memang LPSK bertugas untuk melindungi korban, bahkan Fadli juga mengucapkan terima kasih kepada LPSK untuk itu.
"Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."
"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Jadwal Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs, Simak Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa
Kendati demikian, Fadli juga mewanti-wanti kepada LPSK agar tidak mengintervensi atau memengaruhi jaksa dalam memberikan tuntutan untuk terdakwa.
"Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan, sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," sambung Fadli.
Fadli juga tetap menghormati kekecewaan LPSK terkait dengan tuntutan 12 tahun Richard Eliezer.
Untuk itu, Fadli meminta kepada masyarakat untuk menunggu putusan dari Majelis Hakim nanti, karena proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan.
Status JC Richard Eliezer Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung 9Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer sudah terakomodir dalam surat tuntutan.
"Rekomendasi dari LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan."
"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut, Kamis (19/1/2023).
Ketut juga kembali mengingatkan bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna.
"Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujar Ketut.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Jadwal Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs, Simak Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.