Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM
Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka atau Kelompok Kriminal Bersenjata
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka atau OPM atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, yang salah satunya terkait potensi aliran uang ke OPM tersebut.
Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib mengatakan hukuman pidana seumur hidup itu jika ada indikasi bahwa Lukas Enembe maupun kelompoknya terlibat dalam operasi OKB Papua.
Selain perkara korupsi, hal ini termasuk pula dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.
“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)
“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” lanjut dia.
Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke OPM.
Pernyataan ini Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
Adapun Wenda diketahui merupakan nama marga di Papua.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.