Senin, 1 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM

Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka atau Kelompok Kriminal Bersenjata

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM 

“Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami,” ujar Alex, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe: Kembali Masuk RSPAD, Keluarga Tak Bisa Jenguk, Diduga Sempat akan Kabur

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan