Polisi Tembak Polisi
Pendukung Bharada E: Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur
Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sepanjang JPU membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarakan pantauan, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.
Baca juga: Tangis Bharada E seusai Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Sampai Kaget hingga Kecewa
Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.
Kedua tangannya pun terlihat dilipat. Bharada E juga menaruh tangannya di atas pangkuan. Dia juga terlihat sesekali menghela nafas panjang saat mendengarkan tuntutan.
Sesaat sebelum JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat memejamkan matanya.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.
Mendengar hal itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.
Dia terlihat berusaha menahan air matanya. Bibirnya pun terlihat bergetar mendengar tuntutan jaksa itu.
Tak berselang lama, Bharada E pun terlihat menangis di ruang sidang.
Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.
Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.
Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sampai menskor persidangan karena keriuhan tersebut.
Baca juga: Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu.
JPU kemudian melanjutkan membacakan tuntutan untuk Bharada E.
Setelah persidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dalam momen itu, Bharada E langsung memeluk erat Ronny.
Bharada E tampak terisak sambil mengungkapkan sesuatu dipelukan penasehat hukumnya itu. Ronny juga tampak berusaha menenangkan Bharada E.
Tangan Ronny tampak mengusap punggung Bharada E sambil mendengarkan apa yang disampaikan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terang Jaksa.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny saat menanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.
Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (menghabisi nyawa Brigadir J).
"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.
Kemudian, Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.
"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur
Fans Richard Eliezer tampak menangis histeris seusai mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," kata JPU.
Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris.
Mereka berteriak tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.
"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.
Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang.
Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.
Baca juga: Kuasa Hukum Heran Mengapa Tuntutan Jaksa ke Bharada E Lebih Tinggi Ketimbang Putri Candrawathi
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," lanjut Hakim Wahyu.
Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.
"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.
Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes.
Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.
"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.
Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Setelah persidangan ditutup, para fans Bharada E pun masih terus melupakan kekecewaan atas tuntutan JPU.
Baca juga: Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua
Mereka terlihat histeris dan menangis di ruang sidang. Sebagian fans juga mengikuti Bharada E keluar ruang sidang
Sejumlah perempuan itu berteriak memberikan semangat kepada Bharada E.
"Tetap semangat yaa Icad. Semangat Icad" teriak salah satu dari mereka.
Adapun sejumlah ibu-ibu juga berteriak agak Bharada E tetap kuat mendengar tuntutan JPU.
"Icad, tenang ya. Tuhan tidak tidur. Percaya itu Icad," teriak salah seorang ibu.
Histerisnya para pendukung Bharada E bahkan berlanjut di liar ruang persidangan. Salah seorang ibu bahkan menangis histeris sambil meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.
Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun Network/ Yuda)
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.