Ketua KPK Usulkan Suap Sektor Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor
KPK dorong pidana suap di sektor swasta serta praktik memperdagangkan pengaruh (trading in influence) masuk dalam pembahasan RUU Tipikor.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPK, Setyo Budiyanto dorong agar pidana suap di sektor swasta serta praktik memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dimasukkan dalam pembahasan RUU Tipikor.
- Langkah ini diambil untuk menjerat celah korupsi yang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum positif di Indonesia.
- Setyo menjelaskan, usulan tersebut bukannya tanpa dasar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mendorong agar tindak pidana suap di sektor swasta serta praktik memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah ini diambil untuk menjerat celah korupsi yang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum positif di Indonesia.
"Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Antara lain masalah trading in influence atau pengaruh jabatan, kemudian suap sektor swasta," ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Setyo menjelaskan, usulan tersebut bukannya tanpa dasar.
Pengaturan mengenai suap di sektor swasta merupakan amanah dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang sebelumnya telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Terkait progres usulan ini, KPK telah mengambil langkah konkret dengan menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada pihak pemerintah.
"Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti sama-sama akan dikoordinasikan," kata Setyo.
Baca juga: MK Tidak Terima Pengujian UU Tipikor yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Di sisi lain, wacana perbaikan regulasi pemberantasan korupsi juga tengah menjadi sorotan di parlemen.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemantauan UU Tipikor pada Senin (18/5/2026) di kompleks parlemen, Senayan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penentuan kerugian negara menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut memicu diskursus mengenai lembaga mana yang berhak menghitung kerugian negara.
"Akhir-akhir ini aturan hukum itu harus betul-betul hadir memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Bob.
Baca juga: Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan
Bob juga mengkritisi adanya tumpang tindih tafsir hukum.
Ia merujuk pada Surat Edaran dari Kejaksaan Agung yang membolehkan lembaga non-negara menghitung kerugian negara, sementara di sisi lain, penjelasan Pasal 603 dalam KUHP baru mengamanatkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak dilakukan oleh lembaga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-saat-mengumumkanKetua-K-gumumkan.jpg)