Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Kamaruddin Simanjuntak merespon tuntutan yang diterima Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023). Kamaruddin menganggap tuntutan hukuman yang dijatuhkan terhadap Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak merespon keputasan jaksa penuntut umum yang menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamarudin yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J menganggap tuntutan hukuman yang dijatuhkan terhadap Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

Ia menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Selain itu dikatakan Kamaruddin, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu dibawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan Bharada E Sopan dan Bongkar Skenario Sambo

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang, Pengacara Sambo Siap Counter Pernyataan Jaksa

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan